depok.go.id - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok gencar mengejar ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Depok. Salah satunya dengan cara meminjam ataupun membeli lahan milik pemerintah pusat yang berada di beberapa wilayah di Kota Depok.
Berdasarkan sekian banyak proposal yang diajukan, Kementerian Perikanan dan Kelautan telah menyetujui peminjaman lahannya seluas 3 hektar dari luas keseluruhan 13 hektar di Kelurahan dan Kecamatan Pancoran mas.
“Nantinya, akan ada kontrak peminjaman jangka panjang antara Pemkot Depok dengan departemen yang bersangkutan,” terang Kepala BLH, Wijayanto, saat ditemui belum lama ini.
Tentunya ini merupakan kabar baik untuk Kota Depok. Pasalnya, Depok baru bisa memenuhi 6 persen luas RTH private dan 10 persen RTH publik dari luas wilayah Depok yang mencapai 20 ribu hektar, sedangkan target RTH yang ingin dicapai seluas 30 hektar.
“Rencananya, awal Desember 2015 lahan seluas 3 hektar itu akan diserahterimakan ke Pemerintah Kota Depok dan dijadikan kebun arboretum pemerintah,” ujarnya.
Adapun lahan yang akan dipinjam maupun dibeli antara lain di wilayah Karaba, Kelurahan dan Kecamatan Tapos milik Departemen Keuangan seluas 200 hektar, lahan milik RRI di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, seluas 60 hektar dan lahan seluas 20 hektar di Jalan Lasiba Kasiba Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
“Pengajuan peminjaman sudah dilakukan, tinggal menunggu jawaban,” tutupnya. (Vidyanita/Ed: Faizal Satrio – Diskominfo)